Baru-baru ini Menko Polhukam Wiranto membuat Indonesia geger dengan pemblokiran beberapa media sosial. Apa yang terjadi sebenarnya? Benarkah media sosialnya di blokir?
Yang bertanggung jawab mengurusi lalu lintas traffic media sosial di Indonesia hanya memblokir layangan CDN beberapa medial sosial tersebut.
Apa itu CDN? CDN adalah Content Delivery Network yang fungsinya mempercepat pengiriman konten statis seperti video, gambar, css , javascript dan lain-lain. Ketika host CDNnya di blokir maka user yang menggunakan media sosial tersebut tidak akan bisa membuka konten dan yang pasti tidak akan bisa upload konten tersebut dikarenakan semuanya melewati CDN ini.
1
2
facebook cdn: *.fbcdn.net
instagram cdn: *.cdninstagram.com
Jadi , siapa yang bisa memblokir ini? Tentu saja penyedia layanan internet publik yang diminta pemerintah untuk melakukan pemblokiran CDN konten ini.
Apakah ada yang dirugikan? Tentu, karena media sosial sekarang selain untuk bercakap-cakap antara usernya, media sosial juga berguna untuk berdagang. Banyak UKM menggunakan jasa media sosial untuk mempromosikan dagangan atau jasanya.
Sebut saja instagram dengan instagram advertising, facebook advertising menggunakan konten gambar maupun video. Mereka akan sangat terpukul sekali dengan pemblokiran ini, entah sampai kapan ini akan diberlakukan yang pasti pengusaha-pengusaha yang mencari sedikit rezeki di media sosial ini berharap akan berakhir.
Pengguna internet di indonesia bisa saja mengakali ini dengan menggunakan VPN, tetapi tentu saja tidak semua pengguna media bisa dan mengerti cara menggunakan VPN ini. Terlebih lagi VPN tidak menjamin privacy penggunanya yang tentu saja sangat mengkhawatirkan akan terjadi hal-hal yang jauh lebih berbahaya.
Sebaiknya pemerintah berpikir ulang dulu sebelum memutuskan sesuatu dikarenakan dampaknya cukup lumayan. Walaupun pemblokiran ini hanya untuk jangka waktu yang sementara.